SURABAYA, - Babinsa Koramil 0830/03 Pabean Cantian Serda Sutrisno bersama Tiga Pilar melaksanakankegiatan PPKM Level 1 dan Operasi Yustisi Pengawasan Penegakkan Protokol Kesehatan secara mobile dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19 di wilayah kecamatan Pabean Cantian, Minggu (10/10) pagi.
Operasi ini adalah wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Turut hadir dalam kegiatan operasi yustisi dari koramil 0830/03 Pabean Cantian, Polsek Pabean Cantian, Pol PP Kecamatan, Linmas dan Staf Kelurahan.
Kegiatan Yustisi yang dimulai pukul 08.40 s/d. 09.50 Wib ini menyasar disepanjang di Sepanjang Jl. Stasiun Kota memberikan himbauan dan Sanksi dengan memberikan himbauan untuk selalu disiplin dan mematuhi protokol kesehatan serta sekaligus memberikan Sanksi bagi pelanggar aturan protokol kesehatan sesuai dengan implementasi peraturan yang di tentukan oleh pemerintah tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan, ucap Sutrisno.
Kita bersama stakeholder terkait tidak bosan-bosannya terus menerus untuk memberikan edukasi sosialisasi, menegur, memberikan sanksi serta menghimbau kepada masyarakat untuk selalu membiasakan hidup disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan sebagai langka pencegahan dalam penyebaran covid-19, tambahnya.
Adapun hasil dari Operasi Yustisi PPKM dan pengawasan protokol kesehatan didapatkan 2 orang dilakukan Teguran tidak memakai masker dan 1 orang dilakukan tindakan Push Up di tempat serta juga dilakukan pembagian masker dilokasi yustisi, imbuhnya. (Jon)