SURABAYA - Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan penertiban parkir liar yang masih terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Surabaya.
Pantauan Media ini dilapangan, walaupun sudah ada marka larangan parkir kendaraan, selalu ada juru parkir (Jukir) yang nekat memarkirkan kendaraan diatas marka dengan melakukan pungutan liar. Seperti yang terjadi beberapa ruas jalan yang diantaranya di belakang pasar keputeran depan indomaret tepatnya di sepanjang Jl. Urip Sumoharjo kemudian di Jl. Sulawesi Kota Surabaya.
Staf penindakan dan Penghalauan Dishub kota Surabaya yulianto saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya rutin setiap hari melakukan tindakan dengan penertiban parkir liar tersebut. Parkir liar dinilai telah menggangu arus lalu lintas dan melanggar marka jalan yang telah dibuat.
Penertiban parkir liar itu dilakukan untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas. Sekaligus menertibkan kendaraan sesuai dengan marka jalan yang seharusnya tidak dibolehkan untuk parkir, " bebernya.
Kita melakukan penertiban parkir liar yang menyalahi aturan parkir, " tegas Yulianto, Senin (4/10/2021).
Akibatnya lanjut Yulianto, kendaraan yang parkir sudah memakan badan jalan yang harusnya dilarang parkir.
Tak jauh dari sana, pihaknya juga melakukan penertiban parkir liar di Di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo itu ada rambu larangan parkir, namun ada jukir liar yang membuka lahan parkir di atas jalan tersebut.
Terkait hal itu, pihaknya melakukan pembubaran parkir liar tersebut dan mengarahkan pemilik kendaraan untuk parkir di lokasi parkir resmi yang telah disediakan.
Dikatakannya, penertiban parkir liar ini dilakukan setiap hari. Hal itu untuk menghindari gangguan lalu lintas dan menertibkan kendaraan. (JN)