SURABAYA - Anggota Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar bisnis narkoba di Surabaya. Satu orang ditangkap berini sial FD (25) asal Jalan Pakis Gunung, Kota Surabaya dan barang bukti yang diamankan berupa, 6 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing 0, 84 gram, 0, 37 gram, 0, 33 gram, 0, 32 gram, 0, 31 gram dan 0, 23 gram.
Ungkap itu dilakukan Unit 3 yang dipimpin Katimsus Iptu Suparlan dalam kendali Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel. Operasi senyap itu dilakukan Jumat (1/10/2021) mulai pukul 14.00 Wib.
"Kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan setelah memperoleh informasi dari warga masyarakat yang menginfokan adanya aktifitas jual beli narkoba, " kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Kamis (7/10/2021) melalui sambungan telpon.
Lanjutnya, polisi juga mengamankan 1 poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0, 33 gram, 1 bendel klip plastik transparan, 1 timbangan elektrik, dos box HP merek Vivo, HP Oppo F-9 warnah silver, 1 buah kotak warnah silver, dan 1 buah bungkus rokok.
"Setelah diamankan, pelakunya juga barang bukti diamankan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, untuk dilakukan pengembangan, " tambah Kompol Daniel.
Setelah manjalani penyidikan, tersangka memberikan keterangan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama, Bagus (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.
Kini, FD sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hms/F/Jon)