Terpidana Kasus Penipuan Dibekuk di Surabaya

    Terpidana Kasus Penipuan Dibekuk di Surabaya

    Surabaya – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto.

    Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

    Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan.

    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penipuan.

    Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

    Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.@Red. 

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    ADM Perhutani Bondowoso, Berikan Edukasi...

    Artikel Berikutnya

    Kejati Jatim: Dialog Penting Jaga Stabilitas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dihadapan Siswa Taruna Nusantara Malang, Pangdam Mayjen TNI Rudy Sampaikan Pentingnya Kedisiplinan
    Pangdam V/Brawijaya Raih Penghargaan Kategori Optimalisasi Sektor Pangan
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    Jaksa Agung Lantik Dr. Kuntadi Sebagai Kajati Jatim

    Ikuti Kami