Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi dalam penangatanganan Prasasti dibukanya kembali Wisata Alas Pinus Reborn Petak 6a RPH Bayu BKPH Rogojampi, pada Minggu (03/11/2024).
Sinergitas luar biasa kembali dibuktikan oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam kegiatan pengelolaan hutan dibidang jasa lingkungan – wisata alam dengan ditandatanganinya Prasasti dibukanya kembali Wisata Alas Pinus Reborn oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, Suhardjono S.H., M.H.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Pemimpin, Bukan Pengecut!
|
Dalam sambutannya Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Muklisin meminta pada Kajari untuk meresmikan pembukaan kembali wisata Pinus Reborn ini yg tempo hari sempat vakum karena pandemi dan sekarang reborn atau lahir kembali.
“Mudah mudahan atas kehadiran Kejaksaan beserta IAD yang kemudian diresmikan oleh Pak Kajari memberikan manfaat nilai tambah yang luar biasa untuk masyarakat, untuk Perhutani, untuk Negara dan untuk kita semua, ” ujar Muklisin.
“Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi berkenan meresmikan Wana Wisata Rintisan Alas Pinus Reborn, ” pungkasnya.
Suhardjono S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuwangi siap mendukung kegiatan Pengelolaan Hutan yang dilakukan oleh Perhutani.
“Kami dengan Perhutani KPH Banyuwangi Barat, KPH Banyuwangi Utara dan KPH Banyuwangi Selatan itu terikat dalam Perjanjian Kerjasama atau MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami melakukan pendampingan terhadap Perhutani baik terkait kegiatan kegiatan pekerjaan Perhutani maupun terkait dengan upaya upaya memaksimalkan PNBP maupun sharing bagi Perhutani, ” ujar Kajari.@Red.