Surabaya - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan mengatakan Kejagung menjadwalkan pemeriksaan sebagai saksi ibu dari Gregorius Ronald Tannur pada Senin (4/11/2024).
Pemeriksaan itu dilakukan di Surabaya meminjam tempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) karena saksi yang dipanggil bertempat tinggal di Surabaya.
Pemeriksaan orang tua perempuan Gregorius Ronald Tannur diperiksa Kejagung dengan memakai tempat di Kejati Jatim, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL.
"Nggih tetap semuanya tim Dik dari Kejagung. Kami hanya memfasilitasi tempat, " jawab Kajati Jatim saat dikonfirmasi media. Senin (4/11/2024) sore.
Kajati Jatim Mia Amiati yang terkenal dengan slogan Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus, mengatakan yang diperiksa Kejagung hanya ibu dari Ronald Tannur.
"Hanya orang tua perempuan, " jawab Kajati Mia Amiati saat dikonfirmasi siapa saja yang diperiksa pada hari ini.
Perlu diketahui, pemeriksan sebagai saksi dari orang tua perempuan dari Ronald Tannur informasinta berkaitan dengan suap atas vonis bebas Ronald Tannur atas meninggalnya Dini Sera.
Dari vonis bebas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Kejati Jatim melakukan upaya hukum Kasasi.
Selama Kasasi berjalan, secara diam-diam Kejagung dan jajarannya diduga melakukan investigasi (operasi senyap) atas vonis bebas tersebut.
Dari investigasi itu Kejagung mengamankan dan menahan 3 hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Bukan hanya 3 hakim yang diamankan dan dijadikan tersangka, namun pengacara dari Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat diamankan di Jakarta.
Dari keempat orang tersebut, dibeberapa titik di wilayah Surabaya, Jakarta dan Semarang, Kejagung telah menemukan barang bukti uang sebesar Rp.20 miliar terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah.
Dari pengembangan penangkapan pengacara dari Ronald Tannur, Kejagung di Bali telah mengamankan Zarof Ricar mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA). Zarof Ricar diduga menjadi makelar dalam vonis ditingkat Kasasi di MA.
Dari dua lokasi yakni dirumah Zarif Ricar di Jakarta dan hotel di Bali tempat penginapnya ditemukan uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 Kg yang diduga hasil gratifikasi selama Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bersalah oleh hakim MA (Kasasi) dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
Baca juga:
Immanuel Macron VS Politisi Indonesia
|
Dari putusan itu, tanpa waktu lama, Tim Kejati Jatim yang dipimpin Kajari Surabaya mengamankan atau mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur di rumahnya di Surabaya, dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya atau Rutan Medaeng.@Red.