Jatim - Berdasarkan Peraturan MENPAN RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, setiap instansi pemerintah wajib mengupayakan pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Salah satu upaya dalam mendukung terlaksananya ZI WBBM di Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur adalah dengan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Perwakilan BKKBN Jatim telah memperoleh sertifikasi SMAP ISO di tahun 2021. Di tahun 2024, untuk dapat mempertahankan sertifikasi tersebut serta menjaga konsistensi dalam menerapkan Sistim Manajemen Anti Penyuapan, dilakukan surveilans dan thinking awareness SMAP yang bekerjasama dengan BSN Jawa Timur.
“Selama ini Aparatur Sipil Negara (ASN) seringkali memperoleh stigma negatif dari masyarakat; bahwa ASN suka dilayani, suka melakukan pungli, suka melakukan korupsi, pasukan 08-05, datang ke kantor untuk absen jam 8, lalu menghilang dan datang kembali ke kantor untuk absen pulang, dan sebagainya. Mungkin hal-hal seperti itu pernah ada. Tetapi sekarang, saatnya kita menunjukkan bahwa masa itu telah usang. Sejak diresmikannya employer branding ASN “Bangga Melayani Bangsa” oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2021, ASN memiliki semangat kinerja yang baru.
ASN Ber-AKHLAK, yang merupakan penggabungan dan pengerucutan nilai nilai ASN yang ada di berbagai instansi pemerintahan. BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif yang diharapkan dapat menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, ” kata Sekretaris BKKBN Jawa Timur, Nyigit Wudi Amini, S.Sos, M.Sc saat membuka Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 37001:2016, Rabu (11/09/2024).
Sosialisasi ini diikuti seluruh Ketua Tim Kerja, PNS di lingkungan BKKBN Jawa Timur serta Penyuluh KB yang berada di 38 kabupaten/ kota secara daring. Hadir sebagai Narasumber, Kepala Kantor Layanan Teknis BSN Surabaya, Ahmad Faris Abrori.
Faris menggarisbawahi, ketika kementrian lembaga merencanakan sistem manajemen anti penyuapan, harus mempertimbangkan persyaratan yang mengacu pada requirement yang relevan, pertama terkait Pencapaian Perjanjian Kinerja Operasional yang harus berjalan sesuai Bisnis Proses sehingga output dan outcome tercapai.
Kedua, informasi mengenai layanan publik untuk pengaduan konsumen, masalah hukum atau penelitian dan kepentingan lain melalui proses yang transparan, jelas, adil bebas korupsi dan penyuapan. Hal ini ditetapkan dan dikomunikasikan secara transparan yang didukung dokumen Standar Layanan Publik serta Dokumentasi Persuratan.
Nyigit menambahakan, Orientasi pelayanan yang berkualitas dan profesional harus dimaknai dengan baik oleh setiap ASN. Ketika ASN terbiasa memberikan pelayanan yang baik dan sesuai prosedur, maka praktik korupsi pun akan dapat terhindarkan.
“Sampai dengan saat ini, Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur merupakan satu-satunya satuan kerja BKKBN yang telah memperoleh predikat ZI WBBM atau Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Bebas Melayani sejak tahun 2021. Untuk dapat mempertahankan predikat ini, Diperlukan komitmen kita bersama guna membangun dan menciptakan budaya kerja yang Bersih, Bebas, dan Melayani, salah satunya dengan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Kerja BKKBN Jawa Timur dan seluruh anggota Tiim Kerja melakukan penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama Pembangunan dan Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Isinya antara lain menerapkan zero tolerance terhadap penyuapan, larangan menerima dan memberikan suap, serta menawarkan atau menjanjikan imbalan berupa uang atau lainnya yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya.
“Besar harapan kami kegiatan ini dapat membawa kita pada pemahaman dan semangat yang sama : ASN BKKBN KeReN, yaitu ASN yang berintegritas dalam bekerja serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, ” pungkas Nyigit.@Red.