Banyuwangi Barat - Perhutani KPH Banyuwangi Barat bersama dengan Bappeda Kabupaten Banyuwangi, PLN UP3 Banyuwangi, Camat Kalipuro, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Banyuwangi dan Kepala Desa Gombengsari lakukan sosialisasi Survey Lapangan Pendahuluan Rencana Program Jaringan Listrik Desa di Balai Kelurahan Gombengsari Kecamatan Kalipuro-Banyuwangi, pada Kamis 19/09/2024.
Dalam rangka Program Pencapaian Target Ratio Elektrifikasi (RE) dan Rasio Desa Berlistrik (RD) di Kabupaten Banyuwangi PLN UP3 Banyuwangi didampingi stake holder tersebut diatas lakukan sosialisasi Survey Lapangan Pendahuluan Rencana Program Jaringan Listrik Desa kepada masyarakat yang diwakili Ketua RT dan Ketua RW dari Lingkungan Suko dan Lingkungan Lerek Desa Gombengsari dan Lingkungan Sumbernanas Desa Kalipuro, turut hadir dalam kesempatan itu juga Perwakilan dari KPH Banyuwangi Utara (KRPH Gombeng) dan siswa SMK Kehutanan Negeri Samarinda yang sedang melakukan PKL di RPH Suko BKPH Licin KPH Banyuwangi Barat.
Dalam sambutan pembukaan Kepala Kelurahan Gombengsari, Abdul Madjid mengatakan bahwa Lisdes yang diimpikan masyarakat mulai tahun 2014 sekarang ini sudah ada tahapan tahapan, ada prosedur yang harus dilalui mulai dari Kelurahan, kordinasi dengan Pemda, pihak yang terkait khususnya dari Perhutani.
“Nanti akan dijelaskan dari Bappeda dan kepada warga agar mendengarkan apa yang disampaikan, Pemdes hanya memfasilitasi kemauan masyarakat terkait lisdes, ” pungkas Abdul Madjid.
Dalam sambutannya Camat Kalipuro, Astorik mengatakan terimakasih kepada tim Lisdes dan dia sangat senang dan terbuka dengan program Lisdes karena dengan berlistrik kegiatan usaha akan semakin meningkat dan wilayah akan semakin maju.
“Bunga mawar memiliki putik bunganya bersemi untuk dipetik, mari kita menghemat listrik akan hidup semakin baik, karena listrik adalah kebutuhan vital, ” pungkasnya.
Mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Banyuwangi, Kepala Bidang Sarana Prasarana Wilayah dan Lingkungan Wahyudiono, ST mengatakan bahwa untuk Lisdes dalam kawasan hutan diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7 tahun 2021. “Dalam rangka tertib administrasi sesuai dengan persyaratan maka perlu dilakukan, PLN ini perlu data berapa tiang yang diperlukan untuk Lisdes dalam kawasan hutan dalam hal ini Pemkab memfasilitasi antar BUMN (Perhutani dan PLN) dengan kebutuhan masyarakat.”
“Hal yang harus diketahui adalah bahwa harus ada Survey Lapangan Pendahuluan yang akan tergambar dalam peta dan akan dikirim ke BPKHTL Jogja untuk proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan mekanisme kerjasama dan selanjutnya akan diproses oleh Direksi Perhutani di Jakarta, ” ujar Wahyu.
Mewakili Kepala PLN UP3 Banyuwangi, Senior Officer Kinerja Budiono mengatakan bahwa lisdes itu terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui tidak mengajukan langsung dipasang karena ini berhubungan dengan instansi lain seperti Perhutani, Kehutanan. “Secara administrasi harus lengkap sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah.”
Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, KSS Hukum Kepatuhan Eko Hadi mengatakan bahwa Perhutani sangat mendukung Program Lisdes dalam kawasan hutan sesuai denga ketentuan yang berlaku. "Perlu diketahui bahwa Perhutani itu dalam pengelolaan hutan adalah Operator saja dimana Regulatornya adalah Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian LHK, Selama ini Perhutani KPH Banyuwangi Barat telah pro aktif dalam kegiatan Lisdes baik berkordinasi dengan Bappeda, dengan Pemkab sudah rapat sebanyak 7 kali untuk membahas lisdes.”
“Bahkan dengan Bappeda Banyuwangi telah melakukan kordinasi dengan PLN UP2K UID Jawa Timur di Surabaya untuk khusus membahas Lisdes di 7 Desa di Kabupaten Banyuwangi, ini bukti kepedulian Perhutani untuk kepentingan masyarakat disekitar hutan, ” pungkas Eko.@Red.