Perhutani Probolinggo Lapor Polisi Atas Pencurian Kayu di Areal IPHPS dan KHDPK

    Perhutani Probolinggo Lapor Polisi Atas Pencurian Kayu di Areal IPHPS dan KHDPK

    Probolinggo (23 Oktober 2024) – Kepala Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Probolinggo telah mengambil langkah tegas dengan membuat Laporan Polisi terkait pencurian aset negara berupa kayu yang terjadi di dalam areal Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang bukan menjadi wilayah kelola langsung mereka.

    Pencurian ini dianggap sebagai tindakan yang merugikan negara dan lingkungan, serta melanggar undang-undang terkait pengelolaan sumber daya alam.

    Meskipun areal tersebut bukan lagi di bawah kelola Perhutani, KPH Probolinggo tetap berkomitmen untuk menjaga dan melindungi kelestarian aset-aset negara yang ada di dalam kawasan hutan.

    Oleh karena itu, setelah mendapatkan laporan terkait aktivitas ilegal tersebut, Perhutani segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melaporkan tindakan pencurian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, S.Hut. menegaskan bahwa setiap pelanggaran, baik di dalam maupun di luar wilayah kelolanya, yang terkait dengan aset negara seperti kayu, akan tetap ditindaklanjuti secara serius.

    "Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan negara dan lingkungan. Meski bukan bagian dari wilayah kelola kami saat ini, kami memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi kekayaan negara, termasuk kayu yang dicuri dari kawasan hutan ini, " ungkapnya.

    Tindakan pencurian di kawasan IPHPS dan KHDPK yang bukan lagi menjadi wilayah kelola Perhutani ini menunjukkan adanya kelemahan pengawasan di wilayah-wilayah tersebut, dan oleh karena itu, Perhutani menekankan pentingnya kolaborasi antara seluruh pihak terkait untuk meningkatkan pengamanan dan pengawasan di kawasan-kawasan hutan kritis.

    Dengan adanya laporan resmi kepada pihak kepolisian, diharapkan proses hukum terhadap para pelaku pencurian kayu ini dapat berjalan dengan cepat dan memberikan efek jera. Selain itu, langkah ini juga merupakan bentuk dukungan Perhutani terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan.

    Sebagai bagian dari upaya pengamanan yang lebih luas, Perhutani Probolinggo juga akan terus melakukan patroli dan pengawasan di kawasan hutan yang menjadi tanggung jawabnya, serta mendorong kerja sama lintas instansi untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan terintegrasi.@Red.

    Mayzha

    Mayzha

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Sinergitas, KPH Bondowoso Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Koramil 0831/01 Simokerto Ajak Warga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Berangkatkan Satgas Operasi Penanggulangan Bencana Alam Ke Filipina
    Sinergitas Perhutani dengan Pengelola Raung Mt. 3344 MDPL dan SMK Kehutanan
    Panglima TNI dan Ketua Komnas HAM Tanda Tangani MoU untuk Peningkatan Kerjasama Pemajuan dan Perlindungan HAM
    Upacara Hari Sumpah Pemuda di Kodim 0830/Surabaya Utara: Pemuda sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
    Upaya Cegah Stunting: Babinsa dan Kelurahan Pegirian Dampingi Pemberian Susu untuk Balita

    Ikuti Kami