Banyuwangi - Perhutani KPH Banyuwangi Barat berikan materi Praktek Perlindungan Sumber Daya Hutan (Lind SDH) kepada Siswa PKL Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri (SMKKN) Samarinda di Petak 14 RPH Krikilan BKPH Kalibaru, pada (Selasa 26/11/2024).
Dalam rangka membentuk karakter rimbawan yang tangguh dan trengginas kepada para milenial SMK Kehutanan Samarinda dan sebagai bentuk kepedulian, Perhutani mengajarkan teknik keamanan hutan sesuai dengan Prosedur Kerja Sistem Manajemen Perhutani (PK-SMPHT).
Baca juga:
Kacamata Untuk Lansia Mulai Disalurkan
|
Praktek Perlindungan Sumber Daya Hutan ini dilakukan dengan melakukan patroli dengan dipandu oleh Polisi Hutan Teritorial (Polhutter) BKPH Kalibaru sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan Petunjuk Kerja (PK) Sistem Manajemen Perhutani (SMPHT) 06.2-004 tentang Perlindungan SDH.
Mewakili Kepala Perum Perhutani (Administratur) KPH Banyuwangi Barat, Kaur Teknik Kehutanan BKPH Kalibaru, Agus Rimbawan mengatakan bahwa kegiatan Perlindungan Hutan ini merupakan praktek lapangan bagi siswa SMKKN Samarinda. “Patroli Keamanan Hutan ini adalah salah satu kegiatan Perlindungan Hutan yang meliputi mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit, ” kata Agus Rimbawan.
Teopilus Dery Immanuel S. selaku ketua regu kelompok 10 SMKKN Samarinda, mengucapkan terimakasih kepada Perhutani yang telah mengajarkan teknik kehutanan tentang keamanan hutan melalui materi Perlindungan Sumber Daya Hutan. “Dari sini kami tahu bagaimana cara melakukan perlindungan hutan yang sebenarnya karena sesuai petunjuk kerja yang ada, ” ujar Ibnu.
Polisi Hutan Teritorial (Polhutter) RPH Krikilan, Fajar mengatakan teknik Perlindungan Hutan Perhutani sangat lengkap, bagaimana diatur tentang jumlah minimal personel patroli, bagaimana menghadapi kejadian pencurian bahkan juga bagaimana melibatkan masyarakat disekitar melalui Lembaga Masyarakat Disekitar Hutan (LMDH). “Kewenangan kami jelas sekali sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat (2) antara lain kepolisian khusus berwenang untuk: mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya, dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwenang, ” jelas Fajar.
“Pendekatan Represif bisa kami lakukan sesuai dengan kewenangan tersebut, akan tetapi kami lebih mengutamakan pendekatan persuasive dan patroli humanis dengan melibatkan Masyarakat disekitar hutan (LMDH) dan Bhabinkamtibmas, Babinsa serta tokoh Masyarakat, ” ujar Pohut yang punya kualifikasi Komcad ini.@Red.