Surabaya (5 September 2024) - Program Studi Ilmu Hukum Universitas Teknologi Surabaya (UTS) siap menjadi tuan rumah Simposium Hukum Tingkat Nasional tahunan. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Prodi Ilmu Hukum UTS dan Panjinasional pada tanggal 4 September 2024.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kaprodi Ilmu Hukum UTS, Wahyu Fahmi Rizaldy, S.H., M.H., dan Pemimpin Redaksi Panjinasional, Gatot Irawan, dengan disaksikan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UTS, Zulharman, S.H., M.H. Acara berlangsung di Laboratorium Hukum Universitas Teknologi Surabaya.
Kemitraan ini mencerminkan komitmen Prodi Ilmu Hukum UTS untuk berperan aktif dalam pengembangan wacana hukum di tingkat nasional. Simposium Hukum Tingkat Nasional diharapkan menjadi wadah bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bertukar pikiran dan gagasan terkait isu-isu hukum terkini.
"Kami sangat antusias menyambut kerjasama ini. Simposium Hukum Tingkat Nasional akan menjadi momentum penting bagi Prodi Ilmu Hukum UTS untuk menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan ilmu hukum, " ujar Wahyu Fahmi Rizaldy.
Gatot Irawan juga menyatakan optimismenya terhadap kerjasama ini. "Kami yakin bahwa kolaborasi dengan Prodi Ilmu Hukum UTS akan menghasilkan simposium yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh peserta."
Simposium Hukum Tingkat Nasional rencananya akan membahas berbagai topik hukum yang relevan dengan perkembangan terkini. Dengan dukungan dari Panjinasional, simposium ini diharapkan dapat menarik partisipasi luas dari berbagai kalangan.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UTS, Zulharman, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Prodi Ilmu Hukum UTS. "Kami berharap kerjasama ini dapat memperkuat posisi UTS sebagai pusat studi hukum yang unggul dan berkontribusi pada kemajuan hukum di Indonesia."
Dengan terjalinnya kerjasama ini, Prodi Ilmu Hukum UTS dan Panjinasional siap menyelenggarakan Simposium Hukum Tingkat Nasional yang berkualitas dan berdampak luas bagi perkembangan hukum di Indonesia.@Red.